3 Pegawai Kemnaker Diperiksa KPK, Dicecar soal Aliran Uang dari Agen TKA

Jonathan Simanjuntak
Gedung KPK. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga pegawai Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), Rabu (28/5/2025). Ketiganya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan para saksi yang diperiksa yakni M Ariswan Fauzi (MAF) selaku Staf Tata Usaha Direktorat PPTKA Kemnaker tahun 2016-2025, serta Adhitya Narrotama (AN) dan Angga Erlatna (AE) selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker. Budi memastikan ketiganya memenuhi panggilan KPK.

"Semua saksi hadir," ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).

Budi menjelaskan, para saksi didalami keterangannya soal aliran uang dari agen tenaga kerja asing (TKA). Selain itu, mereka juga didalami soal proses verifikasi dokumen izin TKA.

"Didalami terkait aliran uang dari para agen TKA serta proses verifikasi dokumen izin TKA yang dilakukan," tutur Budi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

KPK: Pemerasan Agen TKA oleh Pejabat Kemnaker sejak 2019, Tembus Rp53 Miliar

Nasional
6 bulan lalu

Menaker Ungkap Pejabat Kemnaker jadi Tersangka Suap TKA: 2 Orang Pensiunan

Nasional
6 bulan lalu

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap terkait TKA di Kemnaker

Nasional
6 bulan lalu

Terungkap! Penggeledahan KPK di Kantor Kemnaker terkait Kasus Suap TKA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal