JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kasus dugaan pemerasan terkait calon tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terjadi sejak 2019. Adapun, hitungan sementara kasus tersebut berada di angka Rp53 miliar.
"Pemerasan ini berlangsung sejak tahun 2019, hasil perhitungan sementara bahwa uang yang dikumpulkan dari hasil tindak pidana ini sekitar Rp53 miliar," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (26/5/2025).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, namun identitasnya belum dibuka. Budi meminta para tersangka dan pihak terkait untuk kooperatif jika mendapat panggilan oleh KPK.
Budi menerangkan, pihaknya hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi yang semuanya hadir. Mereka adalah, Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) sejak tahun 2021-2025 dan Putri Citra Wahyoe selaku petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2024-2025.
Lalu, Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan RI tahun 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing tahun 2024-2025 serta Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kementerian Tenaga Kerja tahun 2018-2025.