3 Terdakwa Korupsi Nikel Divonis 6 hingga 8 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Majelis hakim memvonis 3 terdakwa korupsi nikel dengan hukuman 6 hingga 8 tahun penjara. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membacakan vonis tiga terdakwa korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Ketiganya yakni pemilik PT Lawu Agung Mining Windu Aji Sutanto, Direktur PT Lawu Agung Mining Ofan Sofwan dan pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining Glenn Ario Sudarto.

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menyatakan Glenn Ario Sudarto dijatuhi pidana 7 tahun penjara, Ofan Sofwan 6 tahun penjara dan Windu Aji Sutanto dengan 8 tahun penjara.

"Menyatakan Terdakwa I Glenn Ario Sudarto, Terdakwa II Ofan Sofwan, Terdakwa III Windu Aji Sutanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," kata Fahzal saat membaca putusan, Kamis (25/4/2024). 

Dia melanjutkan, seluruh terdakwa juga dijatuhi hukuman denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman pembayaran uang pengganti sebesar Rp135.836.895.000 (Rp135,8 miliar) kepada Windu Aji Sutanto. Jika tak dibayarkan hingga satu bulan setelah putusan inkrah, harta Windu akan disita.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Atase Tenaga Kerja RI Ngaku Dibelikan Mobil oleh Terdakwa Kasus Pemerasan Izin TKA

Nasional
27 hari lalu

Respons KPK usai Dituding Eks Wamenaker Noel Lakukan Operasi Tipu-Tipu

Nasional
1 bulan lalu

Terdakwa Penyebar Meme Kapolri hingga Jokowi Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Nasional
2 bulan lalu

Nadiem Pernah Gelar Rapat Daring Tak Lazim untuk Bahas Pengadaan Laptop Chromebook

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal