3 Terdakwa Korupsi Nikel Divonis 6 hingga 8 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Majelis hakim memvonis 3 terdakwa korupsi nikel dengan hukuman 6 hingga 8 tahun penjara. (Foto: Nur Khabibi)

"Kemudian dalam hal terpidana tidak mempunyai uang yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujarnya. 

Adapun hal-hal yang memberatkan putusan yakni tindakan para terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, para terdakwa tidak mengakui kesalahannya, serta perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara dan belum ada uang yang dikembalikan kepada negara. 

Sementara itu hal-hal yang meringankan yaitu para terdakwa kooperatif, bersikap sopan dan menghargai jalannya pemeriksaan persidangan perkara ini. Selain itu para terdakwa merupakan kepala rumah tangga dalam keluarganya masing-masing.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
17 hari lalu

Sidang Vonis 2 Terdakwa Sipil Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ditunda, Ini Alasannya

23 hari lalu

Bos Blueray Cargo Divonis Lebih Ringan, Hakim: Suap Tak Sepenuhnya Inisiatif Pribadi

1 bulan lalu

Didakwa Terima Rp4,8 Miliar, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto: Saya Tak Menerima Uang

1 bulan lalu

Breaking News: Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,8 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal