3 Terdakwa Korupsi Nikel Divonis 6 hingga 8 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Majelis hakim memvonis 3 terdakwa korupsi nikel dengan hukuman 6 hingga 8 tahun penjara. (Foto: Nur Khabibi)

"Kemudian dalam hal terpidana tidak mempunyai uang yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujarnya. 

Adapun hal-hal yang memberatkan putusan yakni tindakan para terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, para terdakwa tidak mengakui kesalahannya, serta perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara dan belum ada uang yang dikembalikan kepada negara. 

Sementara itu hal-hal yang meringankan yaitu para terdakwa kooperatif, bersikap sopan dan menghargai jalannya pemeriksaan persidangan perkara ini. Selain itu para terdakwa merupakan kepala rumah tangga dalam keluarganya masing-masing.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 hari lalu

Sidang Perdana Kasus Ijazah, Roy Suryo Didakwa Serang Kehormatan Jokowi Lewat Media Sosial 

3 hari lalu

Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Siap Bongkar 712 Dokumen dan Bawa 111 Saksi

6 hari lalu

Sidang Putusan Gugatan Praperadilan Roy Suryo Jilid V Digelar Besok

20 hari lalu

Tumpukan Uang Rp401 Miliar Dipamerkan Kejagung, Hasil Sitaan Korupsi Nikel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal