5 Perbedaan Haji dan Umrah yang Wajib Diketahui Umat Islam!

Rahmi Rizal
Perbedaan Haji dan Umrah (freepik)

Perbedaannya dengan rukun haji hanya pada pelaksanaan wukuf di Arafah, yang bukan merupakan rukun umrah. Rukun umrah juga tidak dapat ditinggalkan. Bila salah satu rukun tersebut tidak terpenuhi, mengakibatkan umrah seseorang tidak sah.

  • 5. Menurut kewajibannya

Rangkaian amalan yang harus dikerjakan dalam ibadah haji disebut dengan wajib haji. Wajib haji terdiri dari ihram, yakni niat berhaji dari miqat; mabit di Muzdalifah; mabit di Mina; melontar Jamrah Ula, Wustha, dan Aqabah; serta thawaf wada’ (bagi yang akan meninggalkan Makkah).
  
Ibadah haji terhitung tetap sah, meskipun salah satu amalan wajib haji tidak dikerjakan oleh jemaah. Namun, ia diharuskan membayar dam. Jika jemaah haji sengaja meninggalkan salah satu rangkaian wajib haji tanpa adanya uzur syar’i, maka ia berdosa.

Berbeda dengan ibadah haji yang memiliki sejumlah amalan wajib haji, wajib umrah hanyalah berihram dari miqat dan menjauhi larangan-larangan ihram.

"Sedangkan kewajiban-kewajiban umrah ada dua yaitu ihram dari miqat dan menjauhi larangan-larangan ihram," (Syekh Abdul Mu'ti Muhammad Nawawi bin Umar al-Jawi al-Bantaniy, Tausyikh 'Ala Ibni Qosim, al-Haramain, halaman 239).
  
Bila kewajiban tersebut dilanggar, sama halnya dengan haji, ibadah umrah seseorang tetap sah tapi dia harus membayar dam. Dam, yang berarti darah, bermakna mengalirkan darah dengan menyembelih ternak unta, sapi atau kambing di tanah haram.

Setiap pelanggaran dalam haji maupun pelanggaran dalam wajib umrah, dikenakan denda sesuai jenis pelanggarannya. Demikian perbedaan haji dan umrah. Semoga bisa dipahami ya!

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
14 hari lalu

Arab Saudi Bikin Payung Canggih untuk Jemaah Haji, seperti Apa?

16 hari lalu

Asyik! Beli Oleh-Oleh Haji Kini Bisa dari RI lewat Platform Khusus

16 hari lalu

Kepuasan Layanan di Armuzna Dapat Nilai Terendah di Haji 2026, Menteri Haji Ungkap Penyebabnya

21 hari lalu

38 Jemaah Umrah Diduga Telantar di Jeddah, Kemenhaj Turun Tangan Usut Penyelenggara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal