6 Cara Bebas dari Utang Pinjol, Nomor 3 Ampuh Lunasi Cicilan 

Cut Mutia Fahira
Ilustrasi terlilit utang pinjol. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Informasi mengenai cara bebas dari utang pinjol atau pinjaman online penting bagi masyarakat. Terlebih bagi yang telanjur menggunakan pinjol.

Pinjol menjadi pilihan praktis bagi banyak orang yang membutuhkan dana secara cepat. Namun, suku bunga yang tinggi serta tekanan dari pihak penagih utang dapat menjadi beban berat apabila utang tidak segera diselesaikan.

Meskipun demikian, banyak orang yang kesulitan mencari cara untuk melunasi pinjaman online yang terus bertambah. Alhasil, utang pinjol yang menumpuk akhirnya menimbulkan masalah keuangan dalam kehidupan sehari-hari dan rumah tangga.

Dengan demikian, pinjol seharusnya tidak dijadikan solusi utama untuk mengatasi masalah keuangan, terutama jika hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup.

Dikutip dari Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia (AFPI), Sabtu (21/12/2024), berikut cara bebas dari utang pinjol.

Cara Bebas dari Utang Pinjol

1. Segera Lunasi Utang

Jika telanjur mengajukan pinjol, langkah pertama yang harus diambil adalah melunasi utang tersebut secepat mungkin. Menunda pembayaran hanya akan membuat beban utang semakin besar yang bisa berisiko lebih parah jika dibiarkan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
7 jam lalu

Video Kedatangan Pemain Eropa dan Amerika Gabung Timnas Indonesia di Jeddah

Nasional
14 jam lalu

Breaking News: Dualisme PPP Berakhir, Mardiono dan Agus Suparmanto Berdamai

Nasional
2 jam lalu

Daftar Lengkap Aset Sitaan Kasus Korupsi Diserahkan ke PT Timah, Nilainya Rp7 Triliun

Nasional
15 jam lalu

Pemuda Minahasa WFT Diragukan sebagai Bjorka Asli, Polisi Buka Suara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal