Cara Memperpanjang SKCK Secara Online
Perpanjangan SKCK bisa dilakukan secara online dengan cara berikut ini.
- Masuk ke laman https://skck.polri.go.id/
- Melakukan registrasi dan isi formulir serta daftar pertanyaan secara online
- Melampirkan dokumen syarat perpanjangan SKCK
- Dapatkan kode (barcode) untuk mencetak SKCK
- Datang ke Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK
- Membayar biaya sebesar Rp30.000
Cara Perpanjang SKCK Langsung di Kantor Polisi (Offline)
- Datang ke kantor Polisi sesuai dengan domisili tinggal
- Membawa lembar SKCK lama yang asli atau legalisir
- Membawa fotocopy KTP atau SIM
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga
- Membawa pas foto terbaru berwarna dengan ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang sudah disediakan di kantor Polisi
Itu dia syarat perpanjangan SKCK yang wajib untuk kamu ketahui. Semoga informasi di atas membantu!