JAKARTA, iNews.id - Tujuh terdakwa pihak swasta divonis 6-9 tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas. Mereka terbukti terlibat korupsi emas yang diberi cap logo Antam secara ilegal.
Tujuh terdakwa yang dimaksud adalah Lindawati Effendi; Suryadi Lukmantara; Suryadi Jonathan; James Tamponawas; Gluria Asih Rahayu; Djudju Tanuwidjaja (Direktur PT Jardintraco Utama); dan Hok Kioen Tjay.
Mereka merupakan pelanggan emas cucian dan lebur cap Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam.
"Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Sri Hartati membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Berikut besaran vonis yang dijatuhkan kepada 7 terdakwa tersebut:
1. Lindawati Efendi, divonis 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp616.943.385.300 subsider 6 tahun kurungan.