7 Terdakwa Swasta Divonis 6-9 Tahun Penjara Kasus Korupsi Cap Emas Antam Ilegal

Nur Khabibi
Tujuh terdakwa pihak swasta divonis 6-9 tahun penjara terkait kasus korupsi cap emas Antam ilegal. (Foto: Nur Khabibi)

Perbuatan tujuh terdakwa ini turut melibatkan mantan pejabat PT Antam. Total ada enam terdakwa dari PT Antam yang turut diadili dalam perkara ini.

Mereka semua masuk klaster terdakwa PT Antam. Seluruh terdakwa dari klaster terdakwa PT Antam merupakan pejabat yang berada di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

6 Eks Pejabat PT Antam Divonis 8 Tahun Penjara Buntut Kasus Cap Emas Ilegal

Nasional
6 bulan lalu

6 Eks Pejabat Antam Dituntut 9 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi Cap Emas Ilegal

Nasional
6 bulan lalu

7 Terdakwa Kasus Korupsi Cap Emas Antam Ilegal Dituntut 8-12 Tahun Penjara

Nasional
5 jam lalu

Polri Panggil Adik JK sebagai Tersangka Kasus PLTU Kalbar Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal