JAKARTA, iNews.id - Ahli Artificial Intelligence (AI) Ridho Rahmadi diperiksa sebagai saksi ahli meringankan Roy Suryo cs dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Dia menegaskan, riset yang dilakukan Roy Suryo cs terkait ijazah Jokowi merupakan penelitian ilmiah.
“Apa yang dilakukan oleh RRT (Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa) itu adalah penelitian ilmiah, kemudian bangunan risetnya itu memenuhi standar dalam kacamata saya,” kata Ridho usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (28/1/2026).
Dalam penjelasannya ke penyidik, dia menuturkan riset yang dilakukan Roy Suryo cs sudah memenuhi standar secara umum dalam dunia penelitian.
“Jadi saya sampaikan bangunan risetnya itu sudah memenuhi standar secara umum dalam dunia penelitian. Khusus Dokter Tifa, tadi saya sampaikan ada 35 tabel, maaf, tabel berisi 35 studi tentang neuropolitika dan juga neurosains. Di sana saya ingin menyampaikan bahwa kajian ini sudah mature, sudah dewasa, sudah established secara keilmuan, bukan hal yang baru,” ujar dia.
“Jadi seharusnya ini diganjar dengan rekognisi, jangan sampai kriminalisasi,” lanjutnya.