Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ahmad Khozinudin Ngamuk di DPR saat Sampaikan Desakan Pemakzulan Gibran: Rakyat Mau Masuk
Advertisement . Scroll to see content

Ahmad Khozinuddin Cs Desak DPR Proses Pemakzulan Gibran, Ini Alasannya

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:47:00 WIB
Ahmad Khozinuddin Cs Desak DPR Proses Pemakzulan Gibran, Ini Alasannya
Ahmad Khozinuddin Cs mengadukan Wapres Gibran Rakabuming ke DPR serta meminta proses pemakzulan terkait dugaan ketidakpemenuhan syarat pendidikan. (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

Khozinuddin menilai, Gibran tidak lagi memenuhi persyaratan pendidikan untuk menjadi wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 Undang-Undang Pemilu. Ketentuan tersebut mengatur persyaratan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), atau sederajat.

Dia juga mempersoalkan dokumen pendidikan yang digunakan Gibran dan menilai belum ada dokumen yang dapat disetarakan dengan persyaratan pendidikan nasional. Penilaian tersebut menjadi bagian dari argumentasi pihaknya dalam mengajukan aduan ke DPR.

"Putusan MK terbukti tiada ada pendidikan lain sederajat dan tidak ada objek yang disetarakan karena menurut ketentuan peraturan Permendikbud itu yang harus disetarakan itu Diploma, Ijazah, dan Sertifikat. Sementara tidak ditemukan ijazah, Diploma atau Sertifikat luar negeri atau satuan pendidikan dari luar negeri atau internasional yang disetarakan dengan produk satuan pendidikan nasional," ucapnya.

Khozinuddin menyebut, ketidakpemenuhan satu persyaratan saja dapat menjadi dasar untuk mempersoalkan kelayakan seseorang menduduki jabatan presiden atau wakil presiden. Dia menilai persoalan tersebut berpotensi berimplikasi pada proses pemakzulan sebagaimana diatur dalam konstitusi.

"Putusan MK ini mengindikasikan adanya cacat dari syarat Gibran, walaupun ada juga menyatakan ini bagian dari pembuktian adanya unsur perbuatan tercela dari Gibran, yang jelas tidak memenuhi syarat itu cacat yang bisa berkonsekuensi pemakzulan sebagaimana diatur pasal 7A, 7B, pasal 8 dan seterusnya," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut