Ahmad Khozinuddin Cs Desak DPR Proses Pemakzulan Gibran, Ini Alasannya
Khozinuddin menilai, Gibran tidak lagi memenuhi persyaratan pendidikan untuk menjadi wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 Undang-Undang Pemilu. Ketentuan tersebut mengatur persyaratan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), atau sederajat.
Dia juga mempersoalkan dokumen pendidikan yang digunakan Gibran dan menilai belum ada dokumen yang dapat disetarakan dengan persyaratan pendidikan nasional. Penilaian tersebut menjadi bagian dari argumentasi pihaknya dalam mengajukan aduan ke DPR.
"Putusan MK terbukti tiada ada pendidikan lain sederajat dan tidak ada objek yang disetarakan karena menurut ketentuan peraturan Permendikbud itu yang harus disetarakan itu Diploma, Ijazah, dan Sertifikat. Sementara tidak ditemukan ijazah, Diploma atau Sertifikat luar negeri atau satuan pendidikan dari luar negeri atau internasional yang disetarakan dengan produk satuan pendidikan nasional," ucapnya.
Khozinuddin menyebut, ketidakpemenuhan satu persyaratan saja dapat menjadi dasar untuk mempersoalkan kelayakan seseorang menduduki jabatan presiden atau wakil presiden. Dia menilai persoalan tersebut berpotensi berimplikasi pada proses pemakzulan sebagaimana diatur dalam konstitusi.
"Putusan MK ini mengindikasikan adanya cacat dari syarat Gibran, walaupun ada juga menyatakan ini bagian dari pembuktian adanya unsur perbuatan tercela dari Gibran, yang jelas tidak memenuhi syarat itu cacat yang bisa berkonsekuensi pemakzulan sebagaimana diatur pasal 7A, 7B, pasal 8 dan seterusnya," tuturnya.