Dia menjelaskan pemerintah pusat hanya akan membuat panduan penghitungan mengenai rentang kenaikan upah. Selanjutnya, penentuan angka akhir dalam rentang tersebut akan ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Kepala daerah, dalam penetapan upah, harus mempertimbangkan faktor-faktor penting, termasuk pertumbuhan ekonomi daerah, inflasi, dan pertimbangan dari Dewan Pengupahan Daerah.