JAKARTA, iNews.id - Akademisi Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikanWakil Presiden Gibran Rakabuming Raka seharusnya tidak diterima Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, substansi perkara tersebut telah diperiksa MK saat menangani sengketa Pilpres 2024.
Rullyandi menilai tidak ada lagi ruang untuk memperdebatkan persoalan persyaratan pencalonan Gibran melalui perkara yang kembali diajukan ke MK. Dia menyebut perkara tersebut semestinya dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).
“Apa yang dimohonkan oleh Denny Indrayana ini secara substansi sebetulnya sudah diuji oleh Mahkamah Konstitusi. Sehingga tidak ada lagi ruang-ruang hukum untuk memperdebatkan apakah ada surat keterangan itu, melampirkan ijazah dan sebagainya,” kata Rullyandi, Minggu (4/10/2026).
Menurut Rullyandi, MK dalam putusan sengketa Pilpres 2024 telah menilai proses penetapan dan verifikasi pasangan calon yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemeriksaan tersebut, kata dia, juga mencakup persyaratan pencalonan.
“Inti dari apa yang diperkarakan oleh para pemohon Denny Indrayana dan kawan-kawan sebetulnya sudah diuji oleh Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.