AKBP Bintoro Banding usai Dipecat terkait Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia

Riyan Rizki Roshali
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri. Sanksi itu dijatuhkan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap anak bos Prodia

Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengungkapkan, Bintoro mengajukan banding atas putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tersebut.

"Banding," kata Anam di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Anam menjelaskan, konstruksi perkara yang terkait dengan Bintoro dijelaskan secara terperinci. Dia pun mengapresiasi Bid Propam Polda Metro Jaya yang berhasil menghadirkan beberapa saksi penting dalam sidang etik tersebut.

"Memang tidak mudah untuk membawa orang di pemeriksaan bukan anggota, ada juga yang gak mau datang tapi ngasih keterangan tertulis. Itu menurut kami penting dan prestasi," jelas dia.

Diketahui, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) rampung menggelar sidang etik terhadap empat polisi terkait kasus dugaan pemerasan ke anak bos Prodia. Keempat polisi itu dijatuhi sanksi beragam.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Arahan Prabowo ke Komisi Reformasi Polri: Dengarkan Suara Elite hingga Netizen

Megapolitan
11 jam lalu

7 Fakta Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Nomor 5 Mengejutkan!

Nasional
16 jam lalu

Prabowo Ungkap Alasan Kapolri Masuk Komisi Percepatan Reformasi Polri

Nasional
17 jam lalu

Komisi Percepatan Reformasi Polri Targetkan Beri Rekomendasi ke Prabowo dalam 3 Bulan

Nasional
17 jam lalu

Bahlil Sebut Soeharto Layak Dapat Gelar Pahlawan, Singgung Jasa Program Transmigrasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal