Merry mengklaim pihaknya telah mendapat janji untuk diterima dalam audiensi setelah masa reses berakhir.
Terkait wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk memproses pemakzulan, Merry menilai DPR tidak perlu menggunakan mekanisme tersebut. Dia berpandangan DPR dapat langsung menyikapi putusan MK yang menurutnya telah bersifat final dan mengikat.
"Kalau kami nggak perlu lah hak angket, enggak. Kan DPR itu kan punya banyak hak ya. Jadi hak dia adalah menyikapi putusan MK, di mana putusan MK itu sudah fix dan binding, tidak perlu lagi membahas masalah hukum," ujarnya.
Merry menegaskan KNPRI meminta DPR segera memanggil Gibran dan menindaklanjuti tuntutan mereka.
"Kami minta kepada DPR untuk segera memanggil Gibran dan diturunkan," ucapnya.