Alasan Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Pertimbangkan Status Terdakwa

Ari Sandita Murti
Hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan. (Foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan jilid IV yang diajukan Roy Suryo terkait pencekalan. Salah satu pertimbangannya karena perkara pokok kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur.

Hakim menilai, setelah berkas perkara dilimpahkan penuntut umum dan diregister di PN Jaktim, kewenangan untuk memeriksa perkara telah beralih kepada pengadilan yang menangani pokok perkara. Status Roy Suryo juga telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa.

"Sejak perkara pokok dilimpahkan oleh penuntut umum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan telah diregister, maka sejak saat itu kewenangan terkait perkara telah beralih kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan status pemohon telah berubah menjadi terdakwa," ujar I Ketut Darpawan dalam persidangan, Rabu (26/8/2026).

Dalam pertimbangannya, hakim juga menyoroti kubu Roy Suryo yang tidak mengajukan praperadilan atas status tersangka sejak awal hingga hasil penyidikan kasus dugaan ijazah Jokowi dinyatakan lengkap oleh penuntut umum pada 30 April 2026.

Menurut hakim, sikap tersebut menunjukkan bahwa Roy Suryo secara sadar tidak menggunakan hak hukumnya untuk menguji status tersangka melalui praperadilan pada waktu tersebut.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Pengacara Jokowi Tantang Roy Suryo Masuk Sidang Pokok Perkara: Kalau Yakin Ijazah Palsu, Ayo!

2 hari lalu

Panas! Debat soal Keberadaan Ijazah Gibran, Roy Suryo dan Andi Azwan Saling Cecar

2 hari lalu

Roy Suryo Soroti Surat Keterangan Pendidikan Gibran di Australia, Ini Temuannya

6 hari lalu

Kubu Roy Suryo Isyaratkan Praperadilan Jilid 5: Ini Bukan Mengulur Waktu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal