Alasan Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Pertimbangkan Status Terdakwa

Ari Sandita Murti
Hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan. (Foto: Ari Sandita)

"Tidak hanya karena pemohon secara sadar telah mengabaikan hak mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji upaya paksa tersebut dalam rentang waktu tanggal 7 November 2025 sampai dengan hasil penyidikan dinyatakan lengkap, namun juga karena status pemohon saat ini sudah berubah menjadi terdakwa," ucap hakim. 

Terkait permohonan Roy Suryo mengenai penetapan tersangka dan larangan keluar dari wilayah Indonesia, hakim menilai persoalan tersebut sudah tidak relevan lagi untuk diuji melalui praperadilan.

Pasalnya, perkara pokok kasus dugaan ijazah Jokowi telah dilimpahkan penuntut umum dan diregister di PN Jaktim. Dengan demikian, kewenangan untuk menguji kecukupan dan kualitas alat bukti berada di tangan majelis hakim yang menangani pokok perkara.

"Sebab pengujian terhadap kecukupan kualitas alat bukti dan penilaian atas kualitas alat bukti tersebut saat ini telah menjadi kewenangan dari majelis hakim pemeriksa pokok perkara yang akan dilaksanakan dalam forum yang lebih tinggi kualitasnya," ujarnya.

Hakim menambahkan, persoalan yang berkaitan dengan perumusan surat dakwaan dan kemungkinan adanya cacat formil juga dapat diajukan dalam persidangan pokok perkara sebelum memasuki tahap pembuktian.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pengacara Jokowi Tantang Roy Suryo Masuk Sidang Pokok Perkara: Kalau Yakin Ijazah Palsu, Ayo!

2 hari lalu

Panas! Debat soal Keberadaan Ijazah Gibran, Roy Suryo dan Andi Azwan Saling Cecar

2 hari lalu

Roy Suryo Soroti Surat Keterangan Pendidikan Gibran di Australia, Ini Temuannya

6 hari lalu

Kubu Roy Suryo Isyaratkan Praperadilan Jilid 5: Ini Bukan Mengulur Waktu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal