"Tidak hanya karena pemohon secara sadar telah mengabaikan hak mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji upaya paksa tersebut dalam rentang waktu tanggal 7 November 2025 sampai dengan hasil penyidikan dinyatakan lengkap, namun juga karena status pemohon saat ini sudah berubah menjadi terdakwa," ucap hakim.
Terkait permohonan Roy Suryo mengenai penetapan tersangka dan larangan keluar dari wilayah Indonesia, hakim menilai persoalan tersebut sudah tidak relevan lagi untuk diuji melalui praperadilan.
Pasalnya, perkara pokok kasus dugaan ijazah Jokowi telah dilimpahkan penuntut umum dan diregister di PN Jaktim. Dengan demikian, kewenangan untuk menguji kecukupan dan kualitas alat bukti berada di tangan majelis hakim yang menangani pokok perkara.
"Sebab pengujian terhadap kecukupan kualitas alat bukti dan penilaian atas kualitas alat bukti tersebut saat ini telah menjadi kewenangan dari majelis hakim pemeriksa pokok perkara yang akan dilaksanakan dalam forum yang lebih tinggi kualitasnya," ujarnya.
Hakim menambahkan, persoalan yang berkaitan dengan perumusan surat dakwaan dan kemungkinan adanya cacat formil juga dapat diajukan dalam persidangan pokok perkara sebelum memasuki tahap pembuktian.