Alasan Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Pertimbangkan Status Terdakwa

Ari Sandita Murti
Hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan. (Foto: Ari Sandita)

"Menimbang sidang pemeriksaan pokok perkara merupakan forum yang lebih tinggi kualitasnya untuk menguji bukti-bukti yang dimiliki penyidik yang telah dianggap lengkap dan layak untuk dilakukan penuntutan oleh penuntut umum," kata dia.

Hakim mengatakan, seluruh argumentasi hukum terkait dakwaan, termasuk persoalan syarat formil dan materiil surat dakwaan serta alat bukti, dapat diajukan dalam persidangan pokok perkara di PN Jaktim.

Menurutnya, majelis hakim yang memeriksa pokok perkara memiliki kewenangan lebih luas dibandingkan hakim praperadilan dalam menguji alat bukti. Pemeriksaan tidak hanya mencakup jumlah alat bukti, tetapi juga relevansi, kualitas, serta kemampuannya dalam meyakinkan majelis hakim.

Dengan demikian, hakim menilai hak hukum Roy Suryo tetap dapat diperjuangkan melalui persidangan pokok perkara.

Hakim kemudian menyinggung pengajuan praperadilan secara berturut-turut setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan. Menurutnya, penggunaan Pasal 160 ayat (3) dalam kondisi tersebut harus dipandang sebagai penyalahgunaan prosedur hukum.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pengacara Jokowi Tantang Roy Suryo Masuk Sidang Pokok Perkara: Kalau Yakin Ijazah Palsu, Ayo!

2 hari lalu

Panas! Debat soal Keberadaan Ijazah Gibran, Roy Suryo dan Andi Azwan Saling Cecar

2 hari lalu

Roy Suryo Soroti Surat Keterangan Pendidikan Gibran di Australia, Ini Temuannya

6 hari lalu

Kubu Roy Suryo Isyaratkan Praperadilan Jilid 5: Ini Bukan Mengulur Waktu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal