Alasan Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Pertimbangkan Status Terdakwa

Ari Sandita Murti
Hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan. (Foto: Ari Sandita)

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, hakim menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo tidak memiliki dasar hukum yang cukup.

"Maka itu, permohonan kubu Roy Suryo tidak beralasan hukum sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," tuturnya.

Sebelumnya, Hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Dengan putusan ini, pencekalan terhadap Roy akan tetap berlaku terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi.

"Permohonan praperadilan tidak beralasan dengan hukum sehingga sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," kata hakim tunggal praperadilan, I Ketut Darpawan, Rabu (26/8/2026).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pengacara Jokowi Tantang Roy Suryo Masuk Sidang Pokok Perkara: Kalau Yakin Ijazah Palsu, Ayo!

2 hari lalu

Panas! Debat soal Keberadaan Ijazah Gibran, Roy Suryo dan Andi Azwan Saling Cecar

2 hari lalu

Roy Suryo Soroti Surat Keterangan Pendidikan Gibran di Australia, Ini Temuannya

6 hari lalu

Kubu Roy Suryo Isyaratkan Praperadilan Jilid 5: Ini Bukan Mengulur Waktu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal