JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membacakan putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong atas penetapan tersangka kasus dugaan impor gula, Selasa (26/11/2024). Istri Tom Lembong, Ciska Wihardja hadir di ruang sidang.
Berdasarkan pantauan iNews.id, sidang pembacaan putusan digelar pada Selasa (26/11/2024) sekitar pukul 14.00 WIB. Sidang dipimpin oleh hakim Tumpanuli Marbun.
Ciska tampak mengenakan kemeja berwarna putih dengan dibalut syal di lehernya. Dia tampak ditemani kerabatnya.
Saat ini, hakim masih membacakan putusan, diawali dengan pembacaan materi sidang sejak awal hingga kini. Lalu, hakim membacakan pertimbangan-pertimbangan sebelum menjatuhkan putusan tersebut.
Adapun gugatan praperadilan tersebut diajukan karena Tom Lembong menilai penetapan tersangkanya tidak sah. Penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) itu dianggap sewenang-wenang.
"Alasan pokok diajukan praperadilan ini didasarkan pada terjadinya kesewenang-wenangan, abuse of power dan pelayanan hukum acara pidana yang dilakukan termohon (Kejagung) dalam proses penetapan tersangka dan penahanan Thomas Trikasih Lembong," kata pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.
Dia menyampaikan, ada sejumlah kesalahan yang dilakukan Kejagung dalam menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka. Kesalahan itu di antaranya Kejagung tidak memberikan kesempatan pada Tom Lembong untuk menunjuk pengacara sendiri saat ditetapkan tersangka.
"Penetapan tersangka pemohon tidak didasarkan pada bukti permulaan berupa minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP," tuturnya.