Alasan Polda Metro Jaya Tak Tahan Roy Suryo dalam Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi

Carlos Roy Fajarta
Roy Suryo

"Tugas penyidik adalah melengkapi berkas perkara ini dengan melengkapi keterangan-keterangan yang lain yang masih dibutuhkan dalam rangka pemberkasan. Kalau sudah lengkap kita akan limpahkan ke kejaksaan," ucap Endra Zulpan.

Sebagaimana diketahui, Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Polda Metro Jaya menangani dua laporan terkait dugaan kasus penistaan agama yang melibatkan nama Roy Suryo yang di Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

Meme yang diunggah ulang oleh Roy Suryo adalah editan gambar Patung Siddhartha Gautama atau Sang Buddha. Dalam unggahannya, Roy Suryo dianggap melecehkan dan mengolok-olok Patung Sang Buddha karena mengunggah ulang gambar tersebut disertai kata lucu dan ambyar.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
3 hari lalu

Pengacara: Kemungkinan Jokowi Hadiri Sidang Dokter Tifa 8 Oktober

3 hari lalu

Roy Suryo Tegaskan Takkan Mundur di Kasus Ijazah Jokowi: Emangnya Undur-Undur?

3 hari lalu

Roy Suryo Tolak Minta Maaf ke Jokowi, Tegaskan Tak Mau Restorative Justice

3 hari lalu

Refly Harun Soroti Dakwaan Roy Suryo: Terlalu Prematur, Seharusnya Bisa Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal