Ammar Zoni Dipindahkan ke Jakarta, Dikembalikan ke Nusakambangan setelah Sidang

Riyan Rizki Roshali
Terdakwa kasus narkotika Ammar Zoni telah dipindahkan dari Lapas Nusakambangan ke Jakarta (dok. Ditjenpas)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba, Ammar Zoni, dipastikan akan dikembalikan ke Lapas Nusakambangan setelah menjalani persidangan di Jakarta. Pemindahan Ammar Zoni ke Jakarta bersifat sementara untuk kepentingan proses hukum.

Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan Ammar Zoni bersama empat terdakwa lainnya telah dipindahkan dari Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta pada Sabtu (13/12/2025).

“Telah dilakukan pemindahan lima warga binaan atas nama Amar Zoni dkk, dari Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta, pada hari Sabtu 13 Desember 2025,” kata Rika dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025).

Rika menyebut, proses pemindahan tersebut dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan pengawalan aparat kepolisian serta didampingi petugas Lapas Nusakambangan.

Setibanya di Jakarta, Ammar Zoni langsung menjalani sejumlah prosedur administrasi dan pemeriksaan. Dia kemudian ditempatkan di sel khusus.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Polda Metro Bongkar Lab Tembakau Sintetis di Gambir Jakpus, Pelaku Jualan di Medsos

2 hari lalu

Polisi Pastikan Selebgram Jule Bukan Pengedar Narkotika Jenis Vape Etomidate: Hanya Pengguna

5 hari lalu

Kronologi Penangkapan Selebgram Jule terkait Kasus Narkoba, Berawal dari 2 Perempuan Ini

5 hari lalu

Jule Ungkap Alasan Konsumsi Vape Narkoba, Ngaku Stres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal