“Ammar Zoni dkk tiba di Lapas Narkotika Jakarta sekitar pukul 18.00 WIB, dilakukan administrasi penerimaan, pemeriksaan kesehatan, selanjutnya ditempatkan di Kamar Patsus (Penempatan Khusus),” ujar dia.
Namun demikian, Rika menegaskan bahwa penahanan Ammar Zoni di Jakarta tidak bersifat permanen. Dia akan kembali menjalani masa tahanan di Nusakambangan setelah agenda persidangan selesai.
“Setelah persidangan Ammar Zoni dkk dikembalikan lagi ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan, seperti yang disampaikan dalam Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada Kejaksaan Jakarta Pusat,” katanya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengizinkan Ammar Zoni dan sejumlah terdakwa lain untuk menjalani sidang secara langsung di Jakarta.
Sidang kasus yang menjerat Ammar Zoni dijadwalkan akan digelar pada Kamis, 18 Desember 2025, di Jakarta.