JAKARTA, iNews.id - Anak eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita menerima sang ayah divonis 10 tahun terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Dia menyatakan vonis itu sudah menjadi ketetapan hakim.
"Vonis Bapak (SYL) insya Allah kami terima, karena kami paham dan tahu bahwa ini adalah hasil dari keputusan hakim yang mulia," kata Titha di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Dia juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kasus yang menyeret ayahnya.
"Mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, maafkan kami lahir batin," ujarnya.
Diketahui, Thita diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat SYL, Selasa (16/7/2024). Dia dipanggil penyidik KPK bersama sang anak, Andi Tenri Bilang Radisyah.
Adapun majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis SYL 10 tahun penjara. SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.
Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 (Rp14,1 miliar) dan 30.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.