ANRI Bantu Tata Arsip MA Persiapan Pindah ke IKN

Felldy Aslya Utama
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala ANRI, Imam Gunarto (tengah) saat meninjau langsung kegiatan penataan arsip Mahkamah Agung (MA), Jumat (3/11/2023). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) membantu penataan arsip Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga negara yang pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada kluster pertama. Penataan arsip tersebut merupakan salah satu program ANRI demi persiapan pemindahan kementerian dan lembaga ke IKN. 

"ANRI memiliki program untuk menata arsip kementerian dan lembaga termasuk di Mahkamah Agung, nah masih banyak arsip yang harus ditata salah satu ini (arsip MA)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala ANRI, Imam Gunarto saat meninjau langsung kegiatan penataan arsip, dikutip Minggu (5/11/2023).

Menurutnya, MA memiliki peranan strategis dalam proses penegakan hukum, sehingga penataan arsipnya perlu didukung. 

"Nah kita tahu bahwa program pemerintah dalam konteks penegakan hukum itu menjadi sangat prioritas saat ini, karena MA sebagai benteng terakhir dari keadilan itu, harus berjalan dengan sebaik-baiknya dan kearsipan di MA ini menjadi secret weapon, menjadi senjata pamungkas, karena proses peradilan tidak mungkin berjalan dengan baik kalau tidak ada dukungan kearsipan," tuturnya.

Dia menyatakan, penataan dan penertiban kearsipan di MA menjadi satu hal yang mutlak dilaksanakan. Saat ini MA juga melakukan proses transformasi dan mentransisikan proses penyelenggaraan kearsipan manual ke sistem digital.

"Itu satu langkah yang bagus dan patut didukung oleh semua pihak agar proses penegakan hukum, peradilan, keadilan betul-betul ditegakkan, karena kinerja di MA meningkat dan kearsipan harus mendukung dengan arsip-arsip yang tertata dengan baik, mudah diakses, dan berguna untuk rujukan-rujukan atau pun referensi proses peradilan," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Menko Airlangga Pastikan Pembangunan IKN Tetap Berjalan usai MK Batalkan HGU 190 Tahun

Nasional
4 hari lalu

Bonatua Silalahi Gugat UU Pemilu ke MK, Minta Autentifikasi Ijazah Diwajibkan

Nasional
9 hari lalu

Kasasi Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Kejagung Segera Eksekusi!

Nasional
10 hari lalu

MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Tetap Divonis 18 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal