Apakah Merek Dagang Bisa Dipakai Bebas oleh Masyarakat?

iNews.id
Kasus perebutan nama merek masih sering terjadi di Indonesia. (Foto ilustrasi/Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Pernah melihat atau menemukan merek produk atau nama tempat usaha yang sekilas terlihat sama, tapi sebenarnya berbeda? Tidak semua orang langsung menyadari perbedaannya karena nama dan logo yang digunakan bisa sangat mirip.

Merek-merek yang mirip, bahkan sama ini banyak ditemukan, termasuk di Indonesia. Mulai dari merek pakaian, tas, makanan hingga nama usaha kuliner seperti rumah makan atau toko kue, seperti yang diceritakan pembaca iNews.id. 

Dia menemukan toko kue yang namanya mirip dengan kue yang dia beli sebelumnya sehingga menimbukan pertanyaan baginya. Apa memang tidak masalah pakai nama mereka yang sama atau mirip? 

Berikut pertanyaan lengkapnya:

Di daerah dekat rumah saya ada sebuah toko kue yang baru dibangun dengan nama E Bakery. Sebagai pencinta roti, saya pernah membeli sebuah roti di store bernama E cake & bakery. Namun setelah saya lihat, ternyata E yang pernah saya beli dan yang ada di dekat rumah saya berbeda. Pertanyaannya adalah, apakah sebuah merek dagang bisa dipakai bebas oleh masyarakat? Apakah hal ini berpengaruh pada citra suatu merek?

Pembaca iNews.id

Kami telah menyampaikan pertanyaan pembaca iNews kepada tim advokat dari SIP Law Firm. Berikut jawaban dan penjelasannya:

Merek adalah sebuah identitas bagi sebuah produk dan bersifat eksklusif bagi pemiliknya. Pengertian merek berdasarkan Undang-undang Merek yang berlaku saat ini adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Berdasarkan hukum yang berlaku dalam ranah merek, untuk mendapatkan perlindungan, pemilik merek harus memenuhi persyaratan yang diatur oleh undang-undang yang berlaku. Merek mendapatkan perlindungan jika didaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.  

Berlaku juga aturan yang disebut dengan istilah "first to file", yaitu pihak yang mendaftarkan merek lebih awal yang akan mendapatkan perlindungan. Selain itu, harus memenuhi persyaratan pada pasal 20 dan 21 UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UUMIG). Isinya antara lain, merek yang didaftarkan tidak boleh memiliki kemiripan dengan milik pihak lain.

Sebagai sebuah identitas produk, tentu setiap merek memiliki suatu hal yang menjadi ciri khas. Hal ini yang menjadikan sebuah merek eksklusif bagi pemilik sehingga merek tidak bebas dipergunakan oleh setiap orang yang tidak memiliki hubungan dengan pemilik merek.

Jika dipergunakan oleh pihak yang tidak memiliki hubungan apa pun dengan pemilik merek, tentunya akan menghasilkan produk yang berbeda dengan produk pemilik merek. Dengan begitu, ciri khas dari produk akan hilang dan akan membingungkan konsumen. Penggunaan merek yang sama diperbolehkan jika pemilik merek memberikan izin.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
12 bulan lalu

Perkara Penembakan Bos Rental Mobil, Apakah AS dan IH Bisa Dijerat UU Adminduk dan UU Perlindungan Data Pribadi?

Nasional
1 tahun lalu

Bisakah Leasing Dipidana karena Membuat Dokumen Jual Beli BPKB padahal Saya hanya Mengagunkan?

Nasional
1 tahun lalu

Surat Putusan Diduga Dipalsukan sehingga Hukuman Lebih Lama, Harus Bagaimana?

Nasional
1 tahun lalu

Apakah Saudara Tiri Berhak atas Pembagian Harta Warisan Orang Tua?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal