Apakah Pejalan Kaki yang Merekam Pemotor Lewat Trotoar Bisa Dituntut Pidana, Bagaimana dengan Pemotor?

iNews.id
Para pemotor menyerobot trotoar yang menjadi hak pejalan kaki. (Foto ilustrasi: Okezone)

Beberapa peraturan perundang-undangan telah mengatur secara tegas mengenai trotoar antara lain:

1. UU 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 131 ayat (1) disebutkan:
"(1) Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain."

2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Pasal 34 ayat (4) menyebutkan:
"Trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki"

3. Keputusan Dirjen Bina Marga No.76/KPTS/Db/1999 tentang Pengesahan 15 Pedoman Teknik Direktorat Jenderal Bina Marga, pada Bab I tentang Pengertian (3) disebutkan:

"Trotoar adalah jalur pejalan kaki yang terletak pada daerah milik jalan yang diberi lapisan permukaaan dengan elevasi yang lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan dan pada umumnya sejajar dengan jalur lalu lintas kendaraan".

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Kuliner
12 jam lalu

Kronologi Lengkap Nenek-Nenek Ditolak Beli Roti Pakai Uang Tunai, Endingnya Toko Minta Maaf!

Destinasi
14 jam lalu

Viral Situasi Terkini di Malioboro Jogja, Full Lautan Manusia!

Sains
17 jam lalu

Penyebab Langit Merah Darah di Pantai Panimbang, Benarkah Pertanda Buruk?

Destinasi
17 jam lalu

Viral Perjuangan Pria di Aceh Rela Jalan Kaki 136 Kilometer demi Menikahi Pujaan Hati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal