Dari beberapa peraturan perundang-undangan sebagaimana diuraikan di atas, sangat jelas dan tidak terbantahkan trotoar adalah hak mutlak dari pejalan kaki. Saat ini, hak pejalan kaki ini sedikit demi sedikit dirampas oleh oknum-oknum pengendara motor yang tidak bertanggung jawab dengan dalih yang bermacam-macam, mulai dari takut terlambat kerja sampai dengan kuatir anak terlambat ke sekolah.
Perlu kami tegaskan di sini, pemanfaatan trotoar untuk lintasan motor selain untuk keperluan pejalan kaki bisa mendatangkan sanksi tegas bagi pemotor antara lain pidana kurungan, pidana penjara, denda dan pencabutan Surat Izin Mengemudi.
Di era perkembangan tehnologi yang demikian pesat, tidak bisa dipungkiri masyarakat cenderung memanfaatkan gadget untuk berselancar ke dunia maya atau bermain media sosial. Banyak sekali kejadian di sekitar kita yang tertangkap kamera, baik hanya melalui foto atau video yang akhirnya menjadi viral. Viralnya suatu kejadian di sosial media bisa mendatangkan dampak positif dan dampak negatif.
Kita tidak bisa menutup mata beberapa perkara korupsi kelas kakap terbongkar dari kejadian yang viral di internet atau kejadian yang direkam dan viral di internet, seperti gaya hidup mewah dan berlebihan (flexing). Selain itu, adanya tindakan arogansi yang membuat warganet penasaran dengan yang bersangkutan dan akhirnya penegak hukum pun turun tangan.
Hal ini merupakan dampak positif dari tindakan viral sehingga membantu para penegak hukum mengusut perkara yang melibatkan pihak yang viral tersebut dan keluarganya. Masih banyak dampak positif dari viralnya kejadian, baik itu berkaitan dengan orang hilang, pengungkapan tindak pidana (pencurian, pembunuhan, perampokan dll), menemukan talenta tersembunyi yang dimiliki oleh seseorang, atau tindakan terpuji yang dilakukan seseorang secara diam-diam tetapi kemudian tertangkap kamera.