Apakah Pejalan Kaki yang Merekam Pemotor Lewat Trotoar Bisa Dituntut Pidana, Bagaimana dengan Pemotor?

iNews.id
Para pemotor menyerobot trotoar yang menjadi hak pejalan kaki. (Foto ilustrasi: Okezone)

Tentu dampak positif ini tidak bisa kita jadikan dasar untuk menjustifikasi tindakan merekam dan memviralkan suatu kejadian diperbolehkan oleh undang-undang. Ada batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar oleh orang lain seperti merekam atau memfoto di ruang yang bersifat privat seperti rumah, toilet, ruang ganti pakaian dan kamar hotel.

Merekam dan memviralkan kejadian di ruang publik akan menimbulkan masalah dan menjadi tindak pidana ketika dalam rekaman tersebut ditambah dengan narasi yang bermuatan/mengandung unsur menyerang kehormatan orang lain. (Pasal 27 A UU No 1 tahun 2024 ttg Perubahan Kedua UU 11 tahun 2008 ttg ITE), bermuatan Hoax /Berita Bohong atau Informasi Menyesatkan dan bermuatan Ujaran kebencian(Pasal 28 ayat (1) dan (2) UU No 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU 11 tahun 2008 tentang ITE) atau Mengandung Unsur Pidana lainnya baik yang diatur dalam KUHP, UU ITE atau Peraturan Pidana lainnya.

Kembali ke pertanyaan saudara penanya. Kami menilai tindakan seorang pejalan kaki yang telah merekam teman saudara sedang mengendarai motor di trotoar dan menampakkan jelas wajah teman saudara bukan merupakan tindak pidana sepanjang “sang perekam” tidak menyertakan narasi yang mengandung unsur pidana sebagaimana kami uraikan di atas. Tetapi jika disertai dengan narasi yang tidak benar, maka hal tersebut berpotensi menjadi tindak pidana disesuaikan dengan narasi dimaksud apakah mengandung unsur pidana: menyerang kehormatan, berita bohong/hoaks, ujaran kebencian atau mengandung unsur pidana lain sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Dalam hal ini perlu menjadi catatan bagi saudara, terhadap tindakan pejalan kaki yang merekam dan kemudian menjadi viral, jika memang pejalan kaki bisa membuktikan tindakannya tersebut demi kepentingan umum agar bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat, maka hal tersebut bukan merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (3) KUHP:

"Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri".

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Seleb
24 jam lalu

Selamat! Felicia Tissue Dilamar Kekasih di Luar Negeri

Megapolitan
1 hari lalu

Ngeri! Pohon Tumbang gegara Hujan Angin di Jaksel, Pemotor Tewas

Music
4 hari lalu

Viral Isyana Sarasvati Dituduh Join Sekte Satanik gegara Visual Mata Satu di Chapter Abadhi

Megapolitan
7 hari lalu

Pramono Resmikan Revitalisasi JPO Sarinah, Kini Ramah Disabilitas dan Lansia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal