Apakah Pejalan Kaki yang Merekam Pemotor Lewat Trotoar Bisa Dituntut Pidana, Bagaimana dengan Pemotor?

iNews.id
Para pemotor menyerobot trotoar yang menjadi hak pejalan kaki. (Foto ilustrasi: Okezone)

Kejadian yang dialami oleh teman saudara bisa dialami oleh pengguna motor lain. Karena itu, agar terwujud tertib berlalu lintas dan perlindungan terhadap pejalan kaki serta mengembalikan fungsi trotoar untuk pejalan kaki, maka sudah menjadi keharusan kita para pengguna motor tidak melakukan tindakan melawan hukum dengan menerabas trotoar untuk kepentingan pribadi. 

Demikian jawaban dan pandangan dari kami Kantor Hukum Sembilan Sembilan dan Rekan menjawab pertanyaan yang telah saudara sampaikan melalui iNews Litigasi. Semoga bermanfaat khususnya bagi saudara penanya dan teman yang mengendarai motor di trotoar, masyarakat yang memanfaat kendaraan bermotor untuk beraktivitas dan para pejalan kaki pengguna trotoar.

Hormat kami,
Slamet Yuono, SH., MH
Partner Kantor Hukum Sembilan Sembilan dan Rekan

Dasar Hukum :

1. UU 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
2. KUHP (Kitab undang-Undang Hukum Pidana);
3. UU No. 1 tahun 2024 ttg Perubahan Kedua UU 11 tahun 2008 ttg ITE;
4. Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan;
5. Keputusan Dirjen Bina Marga No.76/KPTS/Db/1999 Tentang Pengesahan Lima Belas Pedoman Teknik Direktorat Jenderal Bina Marga;

Putusan Pengadilan :

1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 225 PK/PID.SUS/2011 Tanggal 17 September 2012

Tentang iNews Litigasi

iNews Litigasi adalah rubrik di iNews.id untuk tanya jawab dan konsultasi permasalahan hukum. Pembaca bisa mengirimkan pertanyaan apa saja terkait masalah hukum yang akan dijawab dan dibahas tuntas para pakar di bidangnya.

Masalah hukum perdata di antaranya perebutan hak asuh anak, pencemaran nama baik, utang piutang, pembagian warisan, sengketa lahan tanah, sengketa kepemilikan barang atau jual-beli, wanprestasi, pelanggaran hak paten, dll. Selain itu juga hukum pidana perdata antara lain kasus penipuan, pengemplangan pajak, pemalsuan dokumen, pemerasan, dll. Begitu pula kasus-kasus UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) dll.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Seleb
13 jam lalu

Viral Ikram Rosadi dan Larissa Chou Posting Video Bareng, Bantah Cerai?

Megapolitan
17 jam lalu

Kecelakaan Maut di Daan Mogot Jakbar, Pemotor Tewas usai Jatuh lalu Terlindas Truk

Sains
19 jam lalu

Misteri Meteor Jatuh di Cirebon, Tanda Bahaya?

Seleb
20 jam lalu

Viral Angga Yunanda Jadi Marshal di MotoGP Mandalika 2025, Saksi Kemenangan Fermín Aldeguer!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal