Apakah Pejalan Kaki yang Merekam Pemotor Lewat Trotoar Bisa Dituntut Pidana, Bagaimana dengan Pemotor?

iNews.id
Para pemotor menyerobot trotoar yang menjadi hak pejalan kaki. (Foto ilustrasi: Okezone)

Terlepas dari dampak positif dan negatif tindakan memviralkan suatu kejadian baik melalui rekaman maupun tulisan, hendaknya kita tetap berhati-hati dan berpikir serta menimbang tentang untuk ruginya bagi diri kita khususnya sebelum berinteraksi melalui media sosial dengan mengirimkan informasi elektronik (tulisan, suara, gambit dll) melalui sistem eletronik yang ada. Sebab, sudah banyak masyarakat yang harus merasakan dinginnya lantai penjara karena melakukan tindak pidana sebagamana diatur dalam UU ITE, baik itu terkait dengan pencemaran nama baik, menyebarkan berita bohong, melakukan pengancaman, melakukan akses ilegal dan tindak pidana lain yang diatur dalam UU ITE. 

Tentu hal ini bukan lantas masyarakat menjadi takut untuk menyampaikan kebenaran, kritik yang membangun atau memviralkan demi kepentingan umum/masyarakat, walaupun kadang menyampaikan kebenaran itu pahit. Ini sebagaimana yang pernah dialami oleh Prita Mulyasari pada medio tahun 2008 yang sempat merasakan dinginnya penjara. Dia harus berjuang selama beberapa tahun didampingi Advokat Senior OC Kaligis dan Tim untuk mendapatkan keadilan hingga akhirnya mendapatkan vonis bebas pada tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor 225 PK/PID.SUS/2011 Tanggal 17 September 2012.

III. Apakah Pengendara Motor Bisa Dituntut karena Mengendarai Motor di Trotoar?

Pada uraian di atas kami telah menegaskan tindakan yang dilakukan oleh teman saudara dengan menaiki kendaraan bermotor di trotoar dapat merugikan dan membahayakan pengguna jalan kaki serta dapat mendatangkan sanksi pidana bagi teman saudara sendiri. 

Tindakan yang dilakukan oleh teman saudara dapat dijerat dengan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 275 ayat (1) dan (2) yang berbunyi:

(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Seleb
14 jam lalu

Bucin Maksimal! Dearly Desiana Bela Ari Lasso yang Dibully Netizen

Seleb
17 jam lalu

Viral Video Jay Idzes Bersihkan Sampah yang Dilempar ke Lapangan saat Laga Indonesia Vs Irak

Seleb
19 jam lalu

Lesti Kejora Hamil Anak Ketiga, Abang L yang Umumkan!

Motor
3 hari lalu

Hindari Kecelakaan, Berikut 5 Hal Penting Harus Diperhatikan Pengendara Motor di Jalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal