Apakah Pejalan Kaki yang Merekam Pemotor Lewat Trotoar Bisa Dituntut Pidana, Bagaimana dengan Pemotor?

iNews.id
Para pemotor menyerobot trotoar yang menjadi hak pejalan kaki. (Foto ilustrasi: Okezone)

(2) Setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)

Teman saudara juga bisa dijerat dengan pasal lainnya jika tindakan yang dilakukan membahayakan bagi nyawa, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.  

Hal ini sebagaimana diatur dalam UU 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 311 yang berbunyi:

(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Destinasi
8 jam lalu

Viral Kisah Wanita Tinggal Setahun di Bandara Kuala Lumpur, Ini Faktanya!

Seleb
7 jam lalu

Nahas, Awkarin Dihujat di Medsos usai Video Diputusin Pacar Bule Viral

Seleb
11 jam lalu

Kaget! Deddy Corbuzier Tetap Rayakan Natal Bareng Azka Meski Sudah Mualaf

Seleb
16 jam lalu

Viral Bintang Film Dewasa Bonnie Blue Masih Bebas Berkeliaran usai Ludahi Bendera Merah Putih!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal