Karena itu, Arif menilai RUU KKS perlu memberikan kepastian mengenai standar dan kewajiban yang harus dipenuhi ISP. Regulasi juga diharapkan tidak menimbulkan tumpang tindih dengan aturan sektoral yang sudah ada.
APJII mengusulkan adanya satu portal pelaporan insiden terpadu. Dengan mekanisme tersebut, ISP tidak perlu melaporkan insiden yang sama secara paralel kepada berbagai lembaga.
Selain itu, APJII meminta masa transisi selama dua tahun tetap dipertahankan. Masa transisi tersebut dinilai penting agar ISP, terutama yang berskala kecil dan menengah, memiliki waktu cukup untuk memenuhi ketentuan compliance dalam RUU KKS.
APJII juga mendorong dukungan peningkatan kapasitas bagi ISP kecil dan menengah. Dukungan tersebut dapat berupa pelatihan maupun insentif untuk membiayai audit dan sertifikasi.
Arif menegaskan APJII siap terlibat dalam proses implementasi RUU KKS bersama pemerintah dan regulator sektoral.