APJII Minta DPR Segera Sahkan RUU KKS, Soroti Serangan Siber Makin Ganas

Felldy Aslya Utama
Ketua Umum APJII Muhammad Arif dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama DPR, Kamis (3/9/2026). (Foto: Felldy Aslya Utama)

Karena itu, Arif menilai RUU KKS perlu memberikan kepastian mengenai standar dan kewajiban yang harus dipenuhi ISP. Regulasi juga diharapkan tidak menimbulkan tumpang tindih dengan aturan sektoral yang sudah ada.

APJII mengusulkan adanya satu portal pelaporan insiden terpadu. Dengan mekanisme tersebut, ISP tidak perlu melaporkan insiden yang sama secara paralel kepada berbagai lembaga.

Selain itu, APJII meminta masa transisi selama dua tahun tetap dipertahankan. Masa transisi tersebut dinilai penting agar ISP, terutama yang berskala kecil dan menengah, memiliki waktu cukup untuk memenuhi ketentuan compliance dalam RUU KKS.

APJII juga mendorong dukungan peningkatan kapasitas bagi ISP kecil dan menengah. Dukungan tersebut dapat berupa pelatihan maupun insentif untuk membiayai audit dan sertifikasi.

Arif menegaskan APJII siap terlibat dalam proses implementasi RUU KKS bersama pemerintah dan regulator sektoral.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 bulan lalu

AI dan Deepfake Makin Canggih, KADIN Minta Perbankan Perkuat Keamanan Siber

3 bulan lalu

Bikin Website Makin Mudah dengan AI, tapi Waspada Risiko Serangan Siber!

4 bulan lalu

Indonesia Akselerasi Ekosistem Data Center, AI dan Keamanan Siber

24 jam lalu

Hore! Tak Ada Lagi PPPK Paruh Waktu, Semua Guru Diangkat Penuh Waktu di 2027

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal