“APJII siap berkolaborasi aktif dengan BSSN dan regulator sektoral dalam implementasi,” tuturnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR Syamsu Rizal yang turut hadir dalam FGD menilai RUU KKS perlu memperjelas pembagian kewenangan antarlembaga dalam menangani insiden siber.
“Kejelasan tugas dan kewenangan antar lembaga membutuhkan delineasi tegas serta menentukan penanggungjawab respons nasional, terutama komando nasional insiden siber,” kata Syamsu.
Menurutnya, RUU KKS perlu mengatur pembagian peran secara presisi dengan menerapkan prinsip distributed shared responsibility. Mekanisme penetapan status krisis siber juga harus dilengkapi safeguard, pengawasan yang akuntabel, serta batas waktu yang jelas.
Hal tersebut diperlukan agar kewenangan yang muncul dalam kondisi krisis tidak berkembang tanpa batas.