Legislator PKB itu juga menyoroti pentingnya parameter objektif dan terukur dalam menentukan Infrastruktur Informasi Kritikal (IIK). Menurutnya, kejelasan parameter diperlukan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi dunia usaha.
“Penentuan suatu sektor, lembaga, atau sistem sebagai Infrastruktur Informasi Kritis (IIK) harus dilakukan dengan ukuran yang jelas, terukur, tidak subjektif, dan memiliki dasar hukum yang pasti,” katanya.
Sementara itu, Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan RUU KKS diarahkan menjadi aturan payung yang mengatur prinsip-prinsip utama keamanan dan ketahanan siber nasional. Adapun ketentuan teknis akan dijabarkan melalui peraturan pelaksana.
“Hal-hal ini lebih kepada umbrella atau payung hukum, yang pada saatnya nanti secara teknis akan diatur dalam peraturan pelaksanaan,” ungkap Bob.