ASN Boleh Mudik Tahun Ini, tapi Dilarang Pakai Mobil Dinas

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi mobil dinas. ASN dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik (foto : Ist)

"Dan penggunaan platform PeduliLindungi," tulis Surat Edaran tersebut.

Sebelumnya, Menpan-RB telah memastikan ASN diperbolehkan untuk melaksanakan mudik hari raya idul fitri atau lebaran tahun 2022.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Surat tersebut diteken pada tanggal 13 April 2024.

"Pejabat Pembina Kepegawaian dan/atau Pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada Instansi Pemerintah dapat memberikan cuti tahunan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansinya pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah," bunyi isi edaran tersebut.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 

Nasional
12 hari lalu

Wamensesneg Temui Massa Guru Madrasah yang Minta Diangkat Jadi PPPK

Nasional
12 hari lalu

Ribuan Guru Madrasah Demo di Medan Merdeka Selatan, Tuntut Diangkat Jadi PPPK-ASN

Nasional
12 hari lalu

Geger! PPATK Temukan 51.611 ASN Jadi Pemain Judol

Nasional
14 hari lalu

Wisma Atlet Siap Dihuni ASN-TNI, Harga Sewa Cuma Rp1,2 Juta per Bulan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal