Asosiasi Kades Minta Aturan Pilkades Dicabut-Tambah Masa Jabatan, Ini Respons DPR

Achmad Al Fiqri
DPR beraudiensi dengan Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ), Rabu (9/9/2026). (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) meminta pemerintah mencabut aturan terkait Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Mereka juga mengusulkan masa jabatan kepala desa dapat diperpanjang melalui skema penunjukan penjabat (pj) kepala desa yang berasal dari kepala desa yang sedang menjabat.

Koordinator Kepala Desa AMJ, H Saeffudin mengatakan permintaan tersebut disampaikan karena hingga kini belum ada aturan turunan dari pelaksanaan Pilkades, sementara tahapan pemilihan disebut sudah mulai berjalan.

"Intinya bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa yang saat ini sudah mulai melakukan pentahapan, ini ada berbagai kendala. Yang pertama adalah belum turunnya peraturan Menteri Dalam Negeri terkait dengan pelaksanaan pemilihan kepala desa," ujar Saefuddin saat beraudiensi dengan Pimpinan DPR, Rabu (9/9/2026).

Saefuddin juga meminta agar masa jabatan kepala desa tidak dibatasi oleh periodesasi. Dia menyebut permintaan tersebut dikaitkan dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan yang disebutnya sebagai dasar.

Menurut dia, usulan tersebut diperlukan untuk menjaga efektivitas dan efisiensi anggaran, ketertiban masyarakat di desa, serta mempertimbangkan keterbatasan pegawai negeri sipil (PNS) untuk mengisi posisi Pj kepala desa.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
16 hari lalu

Cegah Karhutla, Polda Sumsel Libatkan Kades hingga Bhabinkamtibmas Edukasi Warga Tak Bakar Lahan

24 hari lalu

Ratusan Pesilat Serang Warga di Jombang, 2 Luka-Luka Rumah dan Mobil Kades Rusak

1 bulan lalu

Curi Uang Rp75 Juta untuk Judol, Cucu Kades di Lampung Ditembak Petugas

1 bulan lalu

Tambang Ilegal Lereng Merapi Dibongkar, Kades di Boyolali Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal