Asosiasi Kades Minta Aturan Pilkades Dicabut-Tambah Masa Jabatan, Ini Respons DPR

Achmad Al Fiqri
DPR beraudiensi dengan Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ), Rabu (9/9/2026). (Foto: Achmad Al Fiqri)

"Kami meminta kepada pimpinan DPR RI dan juga pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri dan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri agar mencabut klausul penjabat (Pj) kepala desa, kemudian diisi oleh yang diisi oleh ASN, kemudian dikembalikan lagi bahwa penjabat kepala desa bisa dijabat oleh kepala desa yang saat ini sedang menjabat," ujar Saefuddin.

Dia juga meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan payung hukum untuk menghentikan pelaksanaan Pilkades. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan demi keberlangsungan situasi dan stabilitas keamanan, pembangunan, serta kehidupan sosial kemasyarakatan di desa.

"Oleh karena itu, kami memohon kepada pimpinan DPR RI dan juga Menteri Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Bina Pemdes Kemendagri untuk betul-betul bisa mendengarkan aspirasi kami," ujar Saefuddin.

Dia menilai skema tersebut juga dapat mengurangi beban anggaran sekaligus beban ASN yang nantinya harus mengisi posisi Pj kepala desa.

"Sehingga dengan keterbatasan ASN yang menjabat Pj kepala desa, nantinya akan mengurangi beban anggaran juga beban ASN. Sehingga sekali lagi, harapan kami adalah klausul bahwa Pj kepala desa diisi oleh pegawai negeri sipil karena keterbatasannya, maka dijabat oleh kepala desa yang saat ini sedang menjabat," pungkasnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
16 hari lalu

Cegah Karhutla, Polda Sumsel Libatkan Kades hingga Bhabinkamtibmas Edukasi Warga Tak Bakar Lahan

24 hari lalu

Ratusan Pesilat Serang Warga di Jombang, 2 Luka-Luka Rumah dan Mobil Kades Rusak

1 bulan lalu

Curi Uang Rp75 Juta untuk Judol, Cucu Kades di Lampung Ditembak Petugas

1 bulan lalu

Tambang Ilegal Lereng Merapi Dibongkar, Kades di Boyolali Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal