"Kami meminta kepada pimpinan DPR RI dan juga pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri dan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri agar mencabut klausul penjabat (Pj) kepala desa, kemudian diisi oleh yang diisi oleh ASN, kemudian dikembalikan lagi bahwa penjabat kepala desa bisa dijabat oleh kepala desa yang saat ini sedang menjabat," ujar Saefuddin.
Dia juga meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan payung hukum untuk menghentikan pelaksanaan Pilkades. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan demi keberlangsungan situasi dan stabilitas keamanan, pembangunan, serta kehidupan sosial kemasyarakatan di desa.
"Oleh karena itu, kami memohon kepada pimpinan DPR RI dan juga Menteri Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Bina Pemdes Kemendagri untuk betul-betul bisa mendengarkan aspirasi kami," ujar Saefuddin.
Dia menilai skema tersebut juga dapat mengurangi beban anggaran sekaligus beban ASN yang nantinya harus mengisi posisi Pj kepala desa.
"Sehingga dengan keterbatasan ASN yang menjabat Pj kepala desa, nantinya akan mengurangi beban anggaran juga beban ASN. Sehingga sekali lagi, harapan kami adalah klausul bahwa Pj kepala desa diisi oleh pegawai negeri sipil karena keterbatasannya, maka dijabat oleh kepala desa yang saat ini sedang menjabat," pungkasnya.