Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan

Nur Khabibi
Asrul Azis Taba, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Satu tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji mengajukan penangguhan penahanan. Tersangka tersebut ialah Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri. 

Adanya pengajuan tersebut dikonfirmasi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Namun, Budi tidak mengungkapkan alasan di balik pengajuan itu.

"Benar, kami mengonfirmasi bahwa telah menerima permohonan terkait penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka Asrul Aziz Taba dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji khusus," kata Budi melalui keterangan tertulisnya, Jumat (19/6/2026). 

Budi menjelaskan, permohonan yang dimaksud akan ditelaah oleh penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, penilaian akan dilakukan berdasarkan berbagai aspek yang relevan, termasuk alasan yang diajukan pemohon, kondisi objektif yang mendasarinya, serta kebutuhan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

"Perlu dipahami bahwa kewenangan untuk melakukan penahanan maupun memberikan penangguhan penahanan berada pada penyidik sebagaimana peraturan perundang-undangan dalam rangka menjamin efektivitas proses penyidikan," ujarnya. 

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 jam lalu

KPK Periksa 7 Saksi Kasus Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, 2 Anggota DPRD

4 jam lalu

Eks Menag Yaqut Bantah NU Dapat Jatah Kuota Haji: Hanya Klaim Saja

22 jam lalu

Saksi Bantah Eks Menag Yaqut Instruksikan Pembagian Kuota Haji, Ungkap Tak Terima Fee

23 jam lalu

Eks Honorer Kemenag Akui Beli Range Rover dari Uang Fee Percepatan Korupsi Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal