Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Melawan, Gugat KPK lewat Praperadilan

Nur Khabibi
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Tersangka baru kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, Asrul Azis Taba, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia tidak terima atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). 

Asrul merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri. 

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka," sebagaimana termuat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang dilihat Sabtu (13/6/2026). 

Gugatan tersebut didaftarkan pada 10 Juni 2026 setelah yang bersangkutan ditahan lembaga antirasuah pada 8 Juni. 

Praperadilan ini terdaftar dengan nomor perkara: 89/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan sidang perdana yang dijadwalkan pada 19 Juni 2026

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Perpanjang Penahanan Eks Menag Yaqut 30 Hari di Kasus Korupsi Kuota Haji

57 tahun lalu

KPK Kembali Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji, Susul Eks Menag Yaqut

57 tahun lalu

Wakil Ketua KPK Bicara Kasus Korupsi Kuota Haji, Segera Disidangkan?

57 tahun lalu

KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, 4 Tersangka Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal