Aturan Turunan Omnibus Law, Mahfud: KSPI Sampaikan 13 Usul Perbaikan

Antara
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD. (Foto: Kemenko Polhukam).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah menerima naskah asli Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja setebal 812 halaman pada Rabu, 14 Oktober 2020. Saat ini Pemerintah sedang membahas aturan turunan berupa peraturan pemerintah (PP) dan/atau perpres yang ditargetkan paling lambat tiga bulan.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, saat ini proses yang sudah berjalan yakni penyerapan aspirasi dari berbagai kalanganan. Salah satu contohnya berdiskusi dengan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

"Said Iqbal itu sudah beberapa kali ke kantor saya, menyampaikan 13 usul perbaikan, sudah ditampung. Ditampung, dalam arti mari dirembuk. Pasalnya dirembuk, mari cari jalan tengah," katanya di Jakarta, Selasa (20/10/2020) malam.

Mahfud tidak mempermasalahkan adanya perbedaan pendapat mengenai isi beberapa pasal Omnibus Law. Seperti polemik soal klaster pendidikan dalam Omnibus Law sehingga akhirnya dicabut.

"Bahwa kemudian ada perbedaan isi itu ndak apa-apa, itu ada kritik-kritik bagus tadi. Meskipun kadangkala kritiknya terlambat. Artinya, begitu ada kritik, itu sudah dicabut yang dikritik," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
26 hari lalu

Said Iqbal Ungkap Alasan KSPI-Partai Buruh Pilih Gelar Aksi di JCC, Bukan DPR

Nasional
26 hari lalu

Buruh Konsolidasi Aksi di JCC Senayan, Tuntut Kenaikan Upah Minimal 8,5 Persen

Nasional
1 bulan lalu

Buruh Tuntut Kenaikan Upah Minimum 2026 Berkisar 8,5-10,5 Persen, Ini Alasannya

Megapolitan
2 bulan lalu

Demo Buruh di Gedung DPR Bubar, Lalin Jalan Gatot Subroto Arah Slipi Lancar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal