Aturan Turunan Omnibus Law, Mahfud: KSPI Sampaikan 13 Usul Perbaikan

Antara
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD. (Foto: Kemenko Polhukam).

Mengenai penolakan sebagian pihak, Mahfud menilai wajar. "Bahwa ada orang tidak setuju, itu soal lain," ucap mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Itulah sebabnya, kata dia, dibentuklah lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menangani pengaduan terhadap perundang-undangan.

Bahkan, Mahfud memaparkan, jika memang mau mencari kesalahan tentu semua UU punya sisi kelemahan sehingga dipersilakan
jika mengajukan "judicial review" ke MK.

"Mana ada UU di Indonesia tidak diprotes? Yang tahun ini semua diprotes. Ya, ndak apa-apa, tetapi negara ini kan harus jalan. Bukan kalau diprotes kemudian berhenti, evaluasi," tuturnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
27 hari lalu

Said Iqbal Ungkap Alasan KSPI-Partai Buruh Pilih Gelar Aksi di JCC, Bukan DPR

Nasional
27 hari lalu

Buruh Konsolidasi Aksi di JCC Senayan, Tuntut Kenaikan Upah Minimal 8,5 Persen

Nasional
1 bulan lalu

Buruh Tuntut Kenaikan Upah Minimum 2026 Berkisar 8,5-10,5 Persen, Ini Alasannya

Megapolitan
2 bulan lalu

Demo Buruh di Gedung DPR Bubar, Lalin Jalan Gatot Subroto Arah Slipi Lancar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal