Dia menyampaikan, sidang pembacaan nota pembelaan untuk terdakwa Pinangki ditunda hingga Rabu, (20/8/2021). Dia juga memberikan kesempatan kepada Pinangki untuk melayat siang ini.
"Dengan itu majelis hakim mengabulkan permohonan penasihat hukum untuk memberi kesempatan bagi terdakwa untuk menghadiri pemakaman orang tuanya hari ini. Siang ini," ucapnya.
Dalam perkara tersebut Pinangki didakwa menerima uang senilai 500 ribu dolar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Suap pengrusan fatwa tersebut agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.