Dia menuturkan, proses transisinya sudah tercantum dalam Pasal 33 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Kemudian, dilanjutkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024.
Kemendikdasmen berharap, kebijakan tentang wajibnya Bahasa Inggris pada jenjang SD dapat menjadi momentum penting dalam peningkatan mutu pendidikan dasar di Indonesia.
“Melalui penguasaan bahasa internasional sejak dini, peserta didik diharapkan mampu mengembangkan kemampuan komunikasi lintas budaya, memperluas wawasan global, serta menumbuhkan kepercayaan diri dalam menghadapi tantangan masa depan,” kata Toni.