Baleg Tegaskan RUU Pilkada sudah Dibahas sejak 2023, bukan setelah Ada Putusan MK

Danandaya Arya Putra
Rapat Panja Baleg DPR (tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menegaskan, pembahasan RUU Pilkada telah dimulai sejak 23 Oktober 2023. Menurutnya, RUU usul inisiatif DPR ini bukan barang baru yang tiba-tiba muncul atau bukan karena ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pilkada.

"Jadi perlu kami jelaskan bahwa RUU ini merupakan usul inisiatif DPR. Jadi waktu itu dimulai pada tanggal 23, bulan Oktober tahun 2023 Jadi bukan baru kemarin," kata Baidowi di ruang sidang, Rabu (21/8/2024).

Dia mengingatkan, RUU ini disahkan menjadi inisiatif DPR pada rapat paripurna 21 November 2023. Namun, pembahasan RUU tersebut sempat mandek di pertengahan jalan.

Ditambah lagi sempat ada putusan MK mengenai penjadwalan pilkada yang batal ditunda.

"Akhirnya hari ini kita bisa mendapatkan penugasan dari DPR, dan surat presiden (Surpres) dari pemerintah itu sudah lama," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Anggota DPR Harap BUMN Lebih Sehat di 2026: Harus Fokus pada Sektor Terkuat

Nasional
3 hari lalu

UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?

Nasional
3 hari lalu

Dukung Prabowo Bentuk Satgas Rehabilitasi Bencana Sumatra, DPR: Pemulihan Tak akan Jadi Proyek

Nasional
4 hari lalu

BMKG Ungkap 14 Zona Merah Megathrust, Anggota DPR Desak Kewaspadaan Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal