JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menegaskan, pembahasan RUU Pilkada telah dimulai sejak 23 Oktober 2023. Menurutnya, RUU usul inisiatif DPR ini bukan barang baru yang tiba-tiba muncul atau bukan karena ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pilkada.
"Jadi perlu kami jelaskan bahwa RUU ini merupakan usul inisiatif DPR. Jadi waktu itu dimulai pada tanggal 23, bulan Oktober tahun 2023 Jadi bukan baru kemarin," kata Baidowi di ruang sidang, Rabu (21/8/2024).
Dia mengingatkan, RUU ini disahkan menjadi inisiatif DPR pada rapat paripurna 21 November 2023. Namun, pembahasan RUU tersebut sempat mandek di pertengahan jalan.
Ditambah lagi sempat ada putusan MK mengenai penjadwalan pilkada yang batal ditunda.
"Akhirnya hari ini kita bisa mendapatkan penugasan dari DPR, dan surat presiden (Surpres) dari pemerintah itu sudah lama," katanya.