JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penyelundupan 3.394 ekor burung dari luar negeri ke Indonesia. Ribuan burung tersebut ditemukan tersimpan di sebuah rumah di Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua warga negara asing (WNA) asal Vietnam berinisial LVT dan LN sebagai tersangka. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Timur.
Pengungkapan kasus tersebut melibatkan tim gabungan dari Satgas Penyelundupan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, BBKSDA Jawa Timur, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda, serta Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
“Setiap pemasukan hewan, ikan, tumbuhan maupun media pembawa lainnya dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi ketentuan karantina dan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan peraturan perundang -undangan,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, dikutip Sabtu (3/10/2026).
Menurutnya, dokumen seperti sertifikat kesehatan hewan dari negara asal serta aturan karantina menjadi bagian penting dalam upaya melindungi sumber daya alam hayati Indonesia.