Bareskrim Bongkar Penyelundupan 3.394 Burung dari Luar Negeri, 2 WN Vietnam Jadi Tersangka

Puteranegara Batubara
Ilustrasi tersangka. (Foto: Istimewa)

“Bareskrim Polri masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan, jalur pemasukan, modus operandi, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 33 Ayat (1) juncto Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan karantina saat memasukkan maupun mengeluarkan hewan, ikan, tumbuhan, serta media pembawa lainnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 hari lalu

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 3 Mesin Turbo Pesawat Senilai Rp30 Miliar di Batam

4 hari lalu

Penyelundupan 50 Kg Sabu dengan BMW Digagalkan di Bakauheni, 3 Kurir Ditangkap Pemilik Diburu

14 hari lalu

Dipanggil Prabowo, Dirjen Bea Cukai Djaka Diminta Perketat Perbatasan Cegah Penyelundupan

14 hari lalu

Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Beras, Suahasil: Menodai Swasembada Pangan

14 hari lalu

Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Beras-Garam dan Baju Bekas, Nilainya Rp27,3 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal