“Pengawasan dan penegakan hukum terkait karantina membutuhkan kerja sama berbagai instansi,” ujarnya.
Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Setyo Kusheriatno mengatakan, penyidik menemukan fakta ribuan burung tersebut masuk ke Indonesia diduga tanpa sertifikat kesehatan hewan atau health certificate dari negara asal.
“Berdasarkan hasil penyidikan, satwa-satwa tersebut diangkut menggunakan dua unit truk dan tiba di tempat penyimpanan di Sidoarjo pada 28 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB,” kata Setyo.
Dari total 3.394 ekor burung, terdapat tiga jenis burung nonendemik Indonesia. Rinciannya, sebanyak 444 ekor burung hwamei atau Chinese Hwamei (Garrulax canorus), dengan 404 ekor masih hidup dan 40 ekor mati.
Kemudian, terdapat 116 ekor burung jalak Hong Kong atau Black-collared Starling (Gracupica nigricollis). Dari jumlah tersebut, 107 ekor masih hidup dan sembilan ekor mati.