Jenis terbanyak adalah burung poksai Hong Kong atau Black-throated Laughingthrush (Pterorhinus chinensis), dengan total 2.834 ekor. Sebanyak 112 ekor di antaranya dilaporkan mati.
Selain burung, penyidik turut menyita 50 boks pengiriman berbahan kayu dan 10 boks berbahan besi.
Setelah memeriksa 12 saksi dan melakukan gelar perkara, penyidik menetapkan LVT dan LN sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, keduanya diduga bertugas memeriksa pengiriman, menghitung jumlah burung yang hidup maupun mati saat tiba, serta merawat satwa tersebut.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua tersangka diduga berperan melakukan pengecekan pengiriman, menghitung jumlah burung yang hidup maupun mati saat tiba, serta melakukan perawatan terhadap satwa tersebut,” ujar Setyo.
Penyidik juga menemukan bahwa LVT dan LN berangkat dari Ho Chi Minh, Vietnam, menuju Jakarta pada 22 September 2026 menggunakan pesawat komersial. Setelah tiba di Indonesia, keduanya menuju Sidoarjo sebelum kendaraan yang membawa ribuan burung tersebut datang.