Bareskrim Bongkar Peredaran Permen Narkoba di Malang, Tersangka 4 Kali Pesan dari Inggris

Puteranegara Batubara
Tersangka mengaku telah memesan gummy mengandung THC sebanyak empat kali memesan dari Inggris. (Foto: Istimewa)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Abram mengaku telah empat kali memesan narkotika dari Inggris. Pesanan pertama dilakukan pada 4 Maret 2026 berupa satu pouch berisi 10 permen gummy.

Kemudian pada 31 Maret 2026, tersangka memesan satu lembar cokelat berisi 30 cokelat LSD. Selanjutnya, pada 21 Mei 2026, dia memesan satu buah liquid berbentuk seperti lilin.

Pesanan terakhir dilakukan pada 19 Agustus 2026 berupa tiga pouch merek AI yang masing-masing berisi 10 permen gummy. Seluruh paket tersebut dikirim menggunakan nama penerima Sally Hartanto dengan alamat di Lowokwaru, Malang, Jawa Timur.

“Keterangan Abram Jetro Endiera bahwa semua paket yang diduga berisikan narkotika jenis THC tersebut untuk dikonsumsi sendiri,” ucap Eko.

Atas perbuatannya, Abram Jetro Endiera dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
15 jam lalu

Kejagung Limpahkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Sepeda Motor Listrik BGN ke Kejari Jakpus

16 jam lalu

Polisi Gerebek Dua Kampung Narkoba di Jakarta: Ratusan Personil Sisir Kampung Boncos dan Ambon

2 hari lalu

Polisi Gerebek Kampung Ambon dan Kampung Boncos terkait Kasus Narkoba

2 hari lalu

Bareskrim Tangkap Tatang Winata, Buronan Penyelundupan HP dari Korsel Rp250 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal