Berdasarkan hasil pemeriksaan, Abram mengaku telah empat kali memesan narkotika dari Inggris. Pesanan pertama dilakukan pada 4 Maret 2026 berupa satu pouch berisi 10 permen gummy.
Kemudian pada 31 Maret 2026, tersangka memesan satu lembar cokelat berisi 30 cokelat LSD. Selanjutnya, pada 21 Mei 2026, dia memesan satu buah liquid berbentuk seperti lilin.
Pesanan terakhir dilakukan pada 19 Agustus 2026 berupa tiga pouch merek AI yang masing-masing berisi 10 permen gummy. Seluruh paket tersebut dikirim menggunakan nama penerima Sally Hartanto dengan alamat di Lowokwaru, Malang, Jawa Timur.
“Keterangan Abram Jetro Endiera bahwa semua paket yang diduga berisikan narkotika jenis THC tersebut untuk dikonsumsi sendiri,” ucap Eko.
Atas perbuatannya, Abram Jetro Endiera dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.